Ketentuan
Kegiatan
Gelar Aksi Baris Berbaris Generasi Muda 3
A. KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Ketentuan Peserta
a. Peserta adalah regu yang merupakan utusan dari SMP/MTs dan
SMA/SMK/MA atau sederajat yang dibuktikan dengan foto
copy kartu pelajar.
b. Peserta mendaftarkan diri di Sekretariat Paskibra SMAN 24 Bandung dengan
membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 300.000,00 setiap regunya.
c. Satu regu terdiri dari 16 orang termasuk komandan (Putra, Putri atau
Campuran).
d. Setiap sekolah boleh mengirimkan maksimal 3 (tiga) regu, dengan catatan
bahwa regu ketiga berada dalam daftar menunggu, apabila kuota regu yang
diharapkan masih kurang, maka regu ketiga dapat diikutsertakan, namun apabila
kouta regu yang bertanding sudah memenuhi batas maksimal, maka regu ketiga
tidak dapat ikut bertanding.
e. Technical meeting harus dihadiri oleh satu orang pelatih dan maksimal satu orang
perwakilan dari tiap pasukan.
f. Pergantian anggota regu
1. Pergantian komandan atau anggota dapat dilakukan sebelum daftar ulang, bila
melakukan pergantian setelah daftar ulang dengan melapor terlebih dahulu kepada
panitia akan mendapat pengurangan nilai 10 per orang dan jika tidak melapor
akan mendapat pengurangan nilai 50 per orang.
2. Anggota pengganti adalah anggota yang tercantum dalam daftar cadangan
g. Pelanggaran terhadap peraturan lomba dapat berakibat pada pengguguran
keikutsertaan peserta atau diskualifikasi.
h. Uang pendaftaran yang telah diserahkan tidak dapat diambil kembali.
Pasal 2
Ketentuan Daftar Ulang
a. Daftar ulang boleh dilakukan oleh pembina atau pelatih.
b. Daftar ulang dilakukan pada pukul 06.00-06.45 WIB.
c. Dalam melakukan daftar ulang peserta melaksanakan kegiatan untuk melengkapi
administrasi peserta (termasuk nama komandan atau pembina).
d. Peserta mendapatkan nomor peserta/tanda peserta saat melakukan daftar ulang
pada hari pelaksanaan lomba.
Pasal 3
Ketentuan Pembuatan Administrasi
a. Administrasi merupakan data yang dibuat oleh setiap pasukan dan menjelaskan
mengenai hal-hal yang dipersiapkan pasukannya sebelum pelaksanaan lomba
meliputi profil anggota pasukan, dokumentasi latihan, dan hal-hal lain yang
diperlukan.
b. Administrasi dikumpulkan paling lambat saat daftar ulang.
c. Setiap pasukan wajib mengumpulkan formulir pendaftaran, surat rekomendasi
sekolah, pas foto anggota pasukan 3x4 1 buah (latar biru), prestasi dan alasan mengikuti perlombaan, foto copy kartu pelajar, foto copy kwitansi pendaftaran, profil pasukan, tim kepelatihan,
jadwal latihan pasukan, dan tulisan tentang harapan pasukan.
d. Seluruh administrasi
dimasukkan ke dalam stof map (kertas) berwana biru.
Pasal 4
Ketentuan Apel
1. Apel pembukaan dilaksanakan pada hari Sabtu, 2 September 2017 pukul 07.00 dan apel penutupan/do’a bersama dilaksanakan pada hari yang
sama setelah pengumuman pemenang dan pembagian trophy.
2. Peserta wajib mengikuti apel pembukaan maksimal 5 orang dari setiap regunya.
3. Pakaian saat apel adalah Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dan pakaian lomba
asal sekolah masing-masing bagi 5 regu penampil pertama.
Pasal 5
Ketentuan Pakaian/Seragam Lomba
1. Seragam yang digunakan adalah seragam sekolah atau seragam lainnya yang
disahkan oleh lembaga yang bersangkutan.
2. Nomor regu peserta dikenakan oleh penjuru kanan pada pinggang
kanan.
3. Regu peserta wajib mengenakan tutup kepala, misalnya topi, peci, dll.
4. Pakaian yang dikenakan harus sesuai dengan tata krama yang berlaku.
5. Bagi peserta yang mengenakan rok, dianjurkan penggunaannya minimal 5 cm
dibawah lutut.
Pasal 6
Ketentuan Penggembira/Supporter
1. Peserta boleh membawa pendukung untuk memberi dukungan dengan memperhatikan
dan menjaga kebersihan lingkungan lomba serta persatuan antar siswa.
2. Panitia berhak mengeluarkan supporter yang mengganggu
keamanan dan ketertiban di sekitar area lomba.
Pasal 7
Kewajiban Umum Peserta
1. Menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban di lingkungan lokasi lomba dan
atau pada saat menuju/ meninggalkan lokasi lomba.
2. Menjaga persatuan dan kesatuan antar peserta.
3. Mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh panitia.
B. KETENTUAN LOMBA
Pasal
8 Ketentuan Pokok Lomba
Baris Berbaris
a. Peserta
dilarang melakukan latihan di daerah arena lomba berlangsung.
b. Tempo
gerakan atau metronom yang digunakan disesuaikan dengan regunya masing-masing.
c. Ukuran
lapangan yang digunakan adalah 12 x 20 meter.
d. Ukuran
daerah persiapan adalah 6 x 4 meter.
Pasal
9 Ketentuan Lomba
Pengetahuan Umum
a. Peserta
diwakili oleh 2 orang dari setiap sekolah dan peserta bukan anggota pasukan.
b. Pelaksanaan
dilaksanakan bersamaan dengan LKBB.
c. Pengetahuan
umum dilaksanakan dengan sistem Ranking 1.
d. Setiap
pertanyaan yang dapat dijawab dengan benar memiliki nilai 10 poin.
e. Apabila
peserta tidak dapat menjawab pertanyaan maka peserta dianggap gugur/dieliminasi.
f. Peserta
tidak diperkenankan untuk mencontek dan tidak boleh diberitahu, apabila ada
peserta yang ketahuan mencontek dan diberitahu peserta dianggap gugur.
g. Apabila
ada soal yang tidak dapat dijawab maka soal dianulir.
h. Waktu
menjawab pertanyaan adalah 10 detik.
i. Peserta
yang bertahan sampai 3 besar akan masuk pada tahap penentuan juara.
Pasal
10 Ketentuan Waktu Tampil dan
Saat Tampil LKBB
1. Peserta
yang tampil LKBB harus memasukkan unsur patriotisme (dimasukkan di variasi dan
formasi pasukan).
2. Setiap
regu yang dipanggil melaksanakan persiapan di daerah persiapan untuk menunggu
pemanggilan tampil.
3. PBB
yang digunakan mengacu pada Peraturan Panglima (Perpang No. 46
tahun 2014).
4. Peserta
maksimal tampil 8 menit.
5. Waktu
penghitungan dimulai saat Komandan Pasukan memasuki kotak danton, dan waktu
selesai saat pasukan dibubarkan.
6. Regu
yang mendapat pemanggilan sampai 2 (dua) kali regu melewatinya dan masih belum
ada juga maka regu tersebut dianggap mengundurkan diri.
Pasal
11 Ketentuan Penilaian
1. Penilaian
menggunakan sistem penilaian terbuka dimana pelatih/pendamping
pasukan memasuki ruang tim rekap nilai segera setelah pasukan tampil.
2. Penilaian
regu LKBB harus memenuhi kriteria penilaian sebagai berikut:
a. Komandan
(1) Penampilan
sikap
(2) Kemampuan
memberi aba-aba (lantang, keras, jelas, tegas, berjeda, berirama), dan suara
(intonasi, tempo, frekuensi)
(3) Penguasaan
lapangan
b. Gerakan
(1)
Gerakan di tempat
1. Sikap
Sempurna
2. Periksa
Kerapihan
3. Sikap
Hormat
4. Berhitung
5. Setengah Lencang
Kanan/kiri
6. Lencang
Kanan/kiri
7. Hadap
Kanan dan Kiri
8. Hadap
Serong Kanan dan Kiri
9. Balik
Kanan
10.
Jalan Di Tempat
11. Buka
dan Tutup Barisan
(2)
Gerakan dari diam ke jalan
1. Bubar
jalan
2. Bershaf
kumpul
3.
4 Langkah ke depan
4. 4 Langkah ke belakang
5. 4 Langkah ke kiri
6. 4 Langkah ke kanan
(3) Gerakan
dari jalan ke jalan
1. Langkah biasa
2.
Langkah tegap
3.
Lari maju
4.
Langkah perlahan
5. Tiap-tiap
banjar
3. Hormat
kanan
4. Balik
kanan henti
(6) Gerakan
tambahan
1. Gerakan
formasi dan variasi
c. Pasukan
1. Keseragaman
perlengkapan
2. Kerapihan
baju
3. Kedisiplinan
di daerah persiapan (tidak lagi menerima instruksi-instruksi dari pendamping,
tidak ribut diperbolehkan istirahat merdeka saat berada di DP 1)
4. Keyakinan
melakukan gerakan
5. Ketenangan
saat lomba
6. Ketepatan
dengan waktu yang telah ditentukan
7. Keunikan
dalam penggambaran unsur patriotism
d. Formasi
dan Variasi
1. Kerapihan
2. Keindahan
3. Kekompakan
4. Tingkat
kesulitan
Pasal
12 Ketentuan Pengurangan Nilai
1. Terlambat
daftar ulang per 5 (lima) menit mendapat pengurangan 20 dari nilai akhir.
2. Terlambat
dan atau tidak mengikuti apel pembukaan akan mendapatkan pengurangan 25 dari
nilai akhir.
3. Peserta
yang tampil melebihi waktu yang telah ditentukan akan mendapat pengurangan
nilai 25 poin dari nilai total dan otomatis akan DIBUBARKAN oleh Instruktur
Perlombaan.
4. Anggota
regu kurang dari ketentuan akan mendapat pengurangan 25 dari nilai akhir.
5. Anggota
regu yang sakit di lapangan akan mendapat pengurangan 20 per 1 (satu) orang
dari nilai akhir.
6. Atribut
peserta yang jatuh saat tampil akan mendapat pengurangan nilai 20 poin per 1
(satu) atribut yang jatuh.
7. Peserta
yang tampil melebihi batas lapangan mendapat pengurangan nilai 30 perbanyaknya
kesalahan dilakukan dari nilai akhir.
8. Memanipulasi
data anggota regu dan atau melakukan kecurangan akan mendapat sanksi
diskualifikasi.
Pasal
13 Kesalahan Panitia
1. Seluruh
kesalahan panitia menyangkut teknis perlombaan tidak akan mempengaruhi
penilaian.
2. Regu
peserta dapat mengajukan keberatan apabila terjadi kesalahan panitia secara
kekeluargaan.
3. Panitia
tidak menerima keberatan atas hasil kesepakatan Dewan Juri.
A. DEWAN
JURI
1. Perwakilan
Tentara Nasional Indonesia (Kodiklat).
2. Perwakilan
Alumni Paskibra SMAN 24 Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar