KESEPAKATAN TECHNICAL MEETING GARUDA IV
BAB I KETENTUAN UMUM
1. Pasal 1 Ayat 1 "Peserta adalah regu yang merupakan
utusan dari SMP/MTs dan SMA/SMK/MA atau sederajat yang dibuktikan dengan foto
copy kartu pelajar".
•Jika peserta belum memiliki kartu pelajar, maka disarankan
untuk mendata nama dan kelas dalam surat rekomendasi sekolah
2. Pasal 1 Ayat 4 "Setiap sekolah boleh mengirimkan
maksimal 3 (tiga) regu, dengan catatan bahwa regu ketiga berada dalam daftar
menunggu, apabila kuota regu yang diharapkan masih kurang, maka regu ketiga
dapat diikutsertakan, namun apabila kuota regu yang bertanding sudah memenuhi
batas maksimal, maka regu ketiga tidak dapat ikut bertanding".
• Kuota Maksimal 50 Pasukan terdiri dari 25 pasukan SMP/MTs
dan 25 pasukan SMA/K/MA
• Setiap sekolah boleh mengirimkan maksimal 3 pasukan.
Dengan catatan regu ke-3 dalam daftar waiting list, tetapi jika kuota belum
terpenuhi maka akan panitia ikut sertakan dalam lomba
• Apabila kuota belum memenuhi, maka pendaftaran
diperpanjang hingga 1 September 2019.
3. Pasal 2 Ayat 3 "Dalam melakukan daftar ulang peserta
melaksanakan kegiatan untuk melengkapi administrasi peserta (termasuk nama
komandan atau pembina)".
• Kegiatan yang dimaksudkan untuk melengkapi data yang belum
lengkap serta pendataan (tanda tangan) oleh panitia
BAB II KETENTUAN LOMBA
1. Materi Lomba Pengetahuan Umum meliputi ;
a. Matematika Dasar SMP/SMA kelas 7 SMP dan 10 SMA
b. Bahasa Inggris kelas 7 SMP dan 10 SMA
c. Pengetahuan seputar Paskibra & Paskibraka
d. Pengetahuan mengenai Kota Bandung dan Jawa Barat
2. Pasal 4 Ayat 1 "Penilaian menggunakan sistem
penilaian terbuka dimana pelatih/pendamping pasukan memasuki ruang tim rekap
nilai segera setelah pasukan tampil".
Persentase Nilai
a. 75% PBB Murni
b. 20% Variasi dan Formasi
c. 5% Danton
Ket: Kategori Pengetahuan Umum dan Kostum sebagai syarat
(nilai tambah) untuk penentuan Juara Umum.
3. Pasal 5 Ayat 5 "Anggota regu yang sakit di lapangan
akan mendapat pengurangan 20 per 1 (satu) orang dari nilai akhir".
• Pengurangan poin berlaku apabila peserta pingsan pada saat
di LAPANGAN.
4. Pasal 5 Ayat 6 "Atribut peserta yang jatuh saat
tampil akan mendapat pengurangan nilai 5 poin setiap 1 atribut jatuh.
Pengurangan poin khusus untuk nilai kostum, tidak berpengaruh terhadap nilai
PBB. Namun, penilaian kostum akan berpengaruh terhadap penentuan juara
umum".
5. Pasal 5 Ayat 7 "Peserta yang tampil melebihi batas
lapangan mendapat pengurangan nilai 15 perbanyaknya kesalahan dilakukan dari
nilai akhir".
Ket : Minus 15 poin berlaku apabila pasukan MELEWATI garis,
jika MENGINJAK atau MELAYANG tetapi tidak melewati BATAS maka tidak termasuk
minus.
Ket : Apabila Shaf 1 (nomor 1,6,11)
• • •
• • •
• • •
• • •
• • •
Apabila shaf satu MELEWATI garis, maka minus 15 point.
Misal, shaf satu namun yang melewati garis hanya penjuru saja (atau satu orang saja)
maka tetap minus 15 point dikarenakan kesepakatan pada Techmeet.
Jumlah minus apabila satu pasukan melewati garis yaitu minus
75 point.
KETENTUAN KEGIATAN
Gelar Aksi Baris Berbaris Generasi Muda IV
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Ketentuan Peserta
a. Peserta adalah regu yang merupakan utusan dari SMP/MTs dan SMA/SMK/MA
atau sederajat yang dibuktikan dengan foto copy kartu pelajar.
b. Peserta mendaftarkan diri di Sekretariat Paskibra SMAN 24 Bandung dengan
membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 300.000,00 setiap regunya.
c. Satu regu terdiri dari 16 orang termasuk komandan (Putra, Putri atau Campuran).
d. Setiap sekolah boleh mengirimkan maksimal 3 (tiga) regu, dengan catatan bahwa
regu ketiga berada dalam daftar menunggu, apabila kuota regu yang diharapkan
masih kurang, maka regu ketiga dapat diikutsertakan, namun apabila kuota regu
yang bertanding sudah memenuhi batas maksimal, maka regu ketiga tidak dapat ikut
bertanding.
e. Technical meeting harus dihadiri oleh satu orang pelatih dan maksimal satu orang
perwakilan dari tiap pasukan.
f. Pergantian anggota regu
1. Pergantian komandan atau anggota dapat dilakukan sebelum daftar ulang, bila
melakukan pergantian setelah daftar ulang dengan melapor terlebih dahulu
kepada panitia akan mendapat pengurangan nilai 10 per orang dan jika tidak
melapor akan mendapat pengurangan nilai 50 per orang.
2. Anggota pengganti adalah anggota yang tercantum dalam daftar cadangan
g. Pelanggaran terhadap peraturan lomba dapat berakibat pada pengguguran
keikutsertaan peserta atau diskualifikasi.
h. Uang pendaftaran yang telah diserahkan tidak dapat diambil kembali.
Pasal 2 Ketentuan Daftar Ulang
a. Daftar ulang boleh dilakukan oleh pembina atau pelatih.
b. Daftar ulang dilakukan pada pukul 05.00-06.45 WIB.
c. Dalam melakukan daftar ulang peserta melaksanakan kegiatan untuk melengkapi
administrasi peserta (termasuk nama komandan atau pembina).
d. Peserta mendapatkan nomor peserta/tanda peserta saat melakukan daftar ulang pada
hari pelaksanaan lomba.
Pasal 3 Ketentuan Pembuatan Administrasi
a. Administrasi dikumpulkan paling lambat saat daftar ulang.
b. Setiap pasukan wajib mengumpulkan formulir pendaftaran, surat rekomendasi
sekolah, foto copy kartu pelajar, foto copy kwitansi pendaftaran, profil pasukan.
c. Seluruh administrasi dimasukkan ke dalam stof map (kertas) berwana biru.
Pasal 4 Ketentuan Apel
1. Apel pembukaan dilaksanakan pada hari Sabtu, 7 September 2019 pukul 07.00 dan
apel penutupan/do’a bersama dilaksanakan pada hari yang sama setelah
pengumuman pemenang dan pembagian trophy.
2. Peserta wajib mengikuti apel pembukaan maksimal 5 orang dari setiap regunya.
3. Pakaian saat apel adalah Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dan pakaian lomba asal
sekolah masing-masing bagi 5 regu penampil pertama.
Pasal 5 Ketentuan Pakaian/Seragam Lomba
1. Seragam yang digunakan adalah seragam sekolah atau seragam lainnya yang
disahkan oleh lembaga yang bersangkutan.
2. Nomor regu peserta dikenakan oleh penjuru kanan pada pinggang kanan.
3. Regu peserta wajib mengenakan tutup kepala, misalnya topi, peci, dll.
4. Pakaian yang dikenakan harus sesuai dengan tata krama yang berlaku.
5. Bagi peserta yang mengenakan rok, dianjurkan penggunaannya minimal 5 cm
dibawah lutut.
Pasal 6 Ketentuan Penggembira/Supporter
1. Peserta boleh membawa pendukung untuk memberi dukungan dengan
memperhatikan dan menjaga kebersihan lingkungan lomba serta persatuan antar
siswa.
2. Panitia berhak mengeluarkan supporter yang mengganggu keamanan dan ketertiban
di sekitar area lomba.
Pasal 7 Kewajiban Umum Peserta
1. Menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban di lingkungan lokasi lomba dan atau
pada saat menuju/ meninggalkan lokasi lomba.
2. Menjaga persatuan dan kesatuan antar peserta.
3. Mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh panitia.
BAB II
KETENTUAN LOMBA
Pasal 1 Ketentuan Pokok Lomba Baris Berbaris
1. Peserta dilarang melakukan latihan di daerah arena lomba berlangsung.
2. Tempo gerakan atau metronom yang digunakan disesuaikan dengan aturan
Peraturan Panglima (Perpang No. 58 Tahun 2018)
3. Ukuran lapangan yang digunakan adalah 20 x 12 meter.
4. Ukuran daerah persiapan adalah 3 x 3 meter.
Pasal 2 Ketentuan Lomba Pengetahuan Umum
a. Peserta diwakili oleh 1 orang dari setiap sekolah dan peserta bukan anggota
pasukan.
b. Pelaksanaan lomba dilaksanakan setelah Lomba LKBB.
c. Pengetahuan umum dilaksanakan dengan sistem Ranking 1.
d. Setiap pertanyaan yang dapat dijawab dengan benar memiliki nilai 10 poin.
e. Apabila peserta tidak dapat menjawab pertanyaan maka peserta dianggap
gugur/dieliminasi.
f. Peserta tidak diperkenankan untuk mencontek dan tidak boleh diberitahu, apabila
ada peserta yang ketahuan mencontek dan diberitahu peserta dianggap gugur.
g. Apabila ada soal yang tidak dapat dijawab maka soal dianulir.
h. Waktu menjawab pertanyaan adalah 10 detik.
i. Peserta yang bertahan sampai 3 besar akan masuk pada tahap penentuan juara.
Pasal 3 Ketentuan Waktu Tampil dan Saat Tampil LKBB
1. Peserta menampilkan variasi dan formasi sesuai dengan kreativitasnya masing-
masing.
2. Setiap regu yang dipanggil melaksanakan persiapan di daerah persiapan untuk
menunggu pemanggilan tampil.
3. PBB yang digunakan mengacu pada Peraturan Panglima (Perpang No. 58 tahun
2018).
4. Peserta maksimal tampil 8 menit.
5. Waktu penghitungan dimulai saat Komandan Pasukan memasuki kotak danton, dan
waktu selesai saat komandan pleton keluar kotak danton.
6. Regu yang mendapat pemanggilan sampai 2 (dua) kali regu melewatinya dan masih
belum ada juga maka regu tersebut dianggap mengundurkan diri.
Pasal 4 Ketentuan Penilaian
1. Penilaian menggunakan sistem penilaian terbuka dimana pelatih/pendamping
pasukan memasuki ruang tim rekap nilai segera setelah pasukan tampil.
2. Penilaian regu LKBB harus memenuhi kriteria penilaian sebagai berikut:
a. Komandan
(1) Penampilan sikap
(2) Kemampuan memberi aba-aba (lantang, keras, jelas, tegas, berjeda,
berirama), dan suara (intonasi, tempo, frekuensi)
(3) Penguasaan lapangan
b. Gerakan
(1) Gerakan di tempat
1. Sikap Sempurna
2. Periksa Kerapihan
3. Sikap Hormat
4. Berhitung
5. Setengah Lencang Kanan/kiri
6. Lencang Kanan/kiri
7. Hadap Kanan dan Kiri
8. Hadap Serong Kanan dan Kiri
9. Balik Kanan
10. Jalan di Tempat
(2) Gerakan dari diam ke jalan
1. 2 Langkah ke depan
2. 2 Langkah ke belakang
3. 4 Langkah ke kiri
4. 4 Langkah ke kanan
(3) Gerakan dari diam ke jalan
1. Langkah biasa
2. Langkah tegap
3. Lari maju
(4) Gerakan dari jalan ke jalan
1. Tiap-tiap banjar 2x belok ka/ki
2. Langkah biasa ke langkah tegap
3. Hormat kanan
4. Langkah tegap ke langkah biasa
5. Melintang ka/ki
6. Balik kanan maju
7. Haluan ka/ki
(5) Gerakan tambahan
1. Gerakan formasi dan variasi
c. Pasukan
1. Keseragaman perlengkapan
2. Kerapihan baju
3. Kedisiplinan di daerah persiapan (tidak lagi menerima intruksi dari
pendamping, tidak ribut, diperbolehkan istirahat merdeka saat berada di
DP 1
4. Keyakinan melakukan gerakan
5. Ketenangan saat lomba
6. Ketepatan dengan waktu yang telah ditentukan
d. Formasi dan Variasi
1. Kerapihan
2. Keindahan
3. Kekompakan
4. Tingkat kesulitan
Pasal 5 Ketentuan Pengurangan Nilai
1. Terlambat daftar ulang per 5 (lima) menit mendapat pengurangan 20 dari nilai akhir.
2. Terlambat dan atau tidak mengikuti apel pembukaan akan mendapatkan
pengurangan 25 dari nilai akhir.
3. Peserta yang tampil melebihi waktu yang telah ditentukan akan mendapat
pengurangan nilai 25 poin dari nilai total dan otomatis akan DIBUBARKAN oleh
Instruktur Perlombaan.
4. Anggota regu kurang dari ketentuan akan mendapat pengurangan 25 dari nilai akhir.
5. Anggota regu yang sakit di lapangan akan mendapat pengurangan 20 per 1 (satu)
orang dari nilai akhir.
6. Atribut peserta yang jatuh saat tampil akan mendapat pengurangan nilai 5 poin
setiap 1 atribut jatuh. Pengurangan poin khusus untuk nilai kostum, tidak
berpengaruh terhadap nilai PBB. Namun, penilaian kostum akan berpengaruh
terhadap penentuan juara umum.
7. Peserta yang tampil melebihi batas lapangan mendapat pengurangan nilai 15
perbanyaknya kesalahan dilakukan dari nilai akhir.
8. Memanipulasi data anggota regu dan atau melakukan kecurangan akan mendapat
sanksi diskualifikasi.
Pasal 6 Kesalahan Panitia
1. Seluruh kesalahan panitia menyangkut teknis perlombaan tidak
akan mempengaruhi penilaian.
2. Regu peserta dapat mengajukan keberatan apabila terjadi kesalahan panitia secara
kekeluargaan.
3. Panitia tidak menerima keberatan atas hasil kesepakatan Dewan Juri.
Pasal 7 Dewan Juri
1. Perwakilan Tentara Nasional Indonesia (TNI AD)
2. Perwakilan Alumni Paskibra SMAN 24 Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar