A.
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1 Ketentuan Peserta
a. Peserta
merupakan utusan dari Sekolah Menengah Atas atau sederajat se-Jawa Barat yang dibuktikan
dengan foto copy kartu pelajar.
b. Peserta
mendaftarkan diri di Sekretariat Paskibra SMAN 24 Bandung dengan membayar biaya
pendaftaran sebesar Rp 200.000,00
setiap regunya.
c. Satu
regu terdiri dari 16 orang termasuk komandan (Putra, Putri atau Campuran)
d. Setiap
sekolah harus mengirimkan perwakilan untuk lomba Pengetahuan Umum
Setiap sekolah boleh mengirimkan maksimal 3 (tiga)
regu untuk mengikuti LKBB,
dengan catatan bahwa regu ketiga berada dalam daftar menunggu, apabila kuota
regu yang diharapkan masih kurang, maka regu ketiga dapat diikutsertakan, namun
apabila kuota
regu yang bertanding sudah memenuhi batas maksimal, maka regu ketiga tidak
dapat ikut bertanding.
e. Technical
Meeting harus dihadiri
maksimal dua orang (PELATIH dan PERWAKILAN
PASUKAN ) dari tiap regu.
f. Pergantian
anggota regu
1. Pergantian
komandan atau anggota dapat dilakukan sebelum daftar ulang, bila melakukan
pergantian setelah daftar ulang dengan melapor terlebih dahulu kepada panitia
akan mendapat pengurangan nilai 10 per orang dan jika tidak melapor akan
mendapat pengurangan nilai 50 per orang.
2. Anggota
pengganti adalah anggota yang tercantum dalam daftar cadangan
g. Pelanggaran
terhadap peraturan lomba dapat berakibat pada pengguguran keikutsertaan peserta
atau diskualifikasi.
Pasal
2 Ketentuan Daftar Ulang
a. Daftar
ulang wajib dilakukan oleh pembina atau pelatih.
b. Daftar
ulang dilakukan pada pukul 06.00-06.45 WIB.
c. Dalam
melakukan daftar ulang peserta melaksanakan kegiatan untuk melengkapi
administrasi peserta (termasuk nama pelatih atau pembina)
d. Peserta
mendapatkan nomor peserta/tanda peserta saat melakukan daftar ulang pada hari
pelaksanaan.
Pasal
3 Ketentuan Pembuatan Administrasi
a. Administrasi
merupakan data yang dibuat oleh setiap pasukan dan menjelaskan mengenai hal-hal
yang dipersiapkan pasukannya sebelum pelaksanaan lomba meliputi profil anggota
pasukan, dokumentasi latihan dan hal-hal lain yang diperlukan.
b. Administrasi
dikumpulkan paling lambat saat daftar ulang.
c. Setiap
pasukan wajib mengumpulkan formulir pendaftaran, surat rekomendasi sekolah,
foto personil pasukan masing-masing 1 buah ukuran 3X4, prestasi dan alasan
mengikuti perlombaan, foto copy Kartu pelajar, foto copy kwitansi
pendaftaran, profil pasukan, tim kepelatihan, jadwal latihan pasukan, dan
tulisan tentang harapan pasukan.
d. Seluruh
administrasi dimasukkan ke dalam stof map
(kertas) berwarna biru.
Pasal
4 Ketentuan Apel
1. Apel
pembukaan dilaksanakan pada pukul 07.00 dan apel penutupan/do’a bersama
dilaksanakan pada hari yang sama setelah pengumuman pemenang dan pembagian
trophy.
2. Peserta
wajib mengikuti apel pembukaan maksimal 10 orang dari setiap regunya.
3. Pakaian
saat apel adalah Pakaian Dinas Lapangan (PDL).
Kecuali untuk peserta dengan nomor urut 1 s.d. 5 diperbolehkan memakai Pakaian
Dinas Kebesaran Sekolah (PDKS) atau pakaian lomba masing-masing regu.
Pasal
5 Ketentuan Pakaian/Seragam Lomba
1. Seragam
yang digunakan adalah seragam sekolah atau seragam lainnya yang disahkan
oleh lembaga yang bersangkutan.
2. Untuk peserta lomba LKBB memakai PDKS atau pakaian lomba
masing-masing regu, sedangkan untuk peserta lomba pengetahuan umum memakai PSAS
atau pakaian/seragam sekolahnya masing-masing.
3. Nomor
regu peserta dikenakan oleh danton pada
pinggang kanan.
4. Regu
peserta wajib mengenakan tutup kepala, misalnya topi, peci, dll.
5. Bagi
peserta putri yang memakai rok, diwajibkan dibawah lutut.
Pasal
6 Ketentuan Penggembira/Supporter
1. Peserta
boleh membawa pendukung untuk memberi dukungan dengan memerhatikan dan menjaga
kebersihan lingkungan lomba serta persatuan antar siswa.
2. Panitia
berhak mengeluarkan penggembira yang mengganggu keamanan dan ketertiban di
sekitar area lomba.
Pasal
7 Kewajiban Umum Peserta
1. Menjaga
kebersihan, keamanan, dan ketertiban di lingkungan lokasi lomba dan atau pada
saat menuju/ meninggalkan lokasi lomba.
2. Menjaga
persatuan dan kesatuan antar peserta.
3. Mematuhi
aturan yang telah ditetapkan oleh panitia.
B.
KETENTUAN
LOMBA
Pasal 8 Ketentuan Pokok Lomba Baris Berbaris
a. Ketentuan pokok pelaksanaan PBB sesuai dan mengacu pada
petunjuk pelaksanaan (Juklak) PBB-AB
Skep PANGAB No. Skep/611/X/1985.
b. Peserta
diperbolehkan latihan di area POLDA JABAR tanpa
mengganggu jalannya perlombaan jika ada tempat yang memungkinkan digunakan
dengan pelatih/pembina yang akan bertanggung jawab atas keamanan latihan
peserta.
c. Tempo
gerakan yang digunakan adalah 102/menit.
d. Ukuran
lapangan yang digunakan adalah 24x12
meter
e. Ukuran
daerah persiapan adalah 5x3
meter.
Pasal
9 Ketentuan Lomba Pengetahuan
Umum
a.
Peserta diwakili
oleh 2 orang dari setiap sekolah dan peserta bukan anggota pasukan.
b.
Pelaksanaan
dilaksanakan bersamaan dengan LKBB.
c.
Peserta diwajibkan
membawa papan dada dan spidol hitam boardmarker.
d.
Pengetahuan umum
dilaksanakan dengan sistem Ranking 1.
e.
Apabila peserta
tidak dapat menjawab pertanyaan maka peserta dianggap gugur/dieliminasi.
f.
Peserta tidak
diperkenankan untuk menyontek, memberitahu dan tidak boleh diberitahu. Apabila
ada peserta yang ketahuan menyontek, memberitahu ataupun diberitahu maka peserta
dianggap gugur
g.
Apabila ada soal
yang tidak dapat dijawab oleh peserta, maka soal dianulir.
h.
Waktu menjawab
pertanyaan adalah 10 detik.
Pasal
10 Ketentuan Waktu Tampil dan Saat Tampil LKBB
1. Setiap
regu yang dipanggil melaksanakan persiapan di daerah persiapan untuk menunggu
pemanggilan atau waktu
tampil.
2. Peserta
maksimal tampil 10 menit.
3. Waktu
perhitungan dimulai ketika danton memasuki kotak danton, kemudian menghadap ke arah
pasukan dan berakhir pada saat danton keluar dari kotak danton.
4. Bagi regu yang mendapat panggilan sampai 2 (dua)
kali berturut-berturut dan
masih belum siap, regu
tersebut dianggap mengundurkan diri.
Pasal
11 Ketentuan Penilaian
1. Penilaian
menggunakan system penilaian terbuka
dimana pelatih/pendamping pasukan memasuki ruang tim rekap nilai setelah
pasukan tampil.
2. Penilaian
regu LKBB harus memenuhi kriteria
penilaian sebagai berikut:
a.
Komandan
(1) Penampilan
sikap
(2) Kemampuan
memberi aba-aba (lantang, keras, jelas, tegas, berjeda, berirama), dan suara
(intonasi, tempo, frekuensi)
(3) Penguasaan
lapangan
b.
Gerakan
(1) Gerakan di tempat
1.
Sikap
Sempurna
2. Sikap Istirahat di Tempat
3.
Periksa
Kerapihan
4. Sikap Hormat
5. Berhitung
6. Lencang Kanan/Kiri
7. Setengah
Lengan Lencang
Kanan/Kiri
8. Hadap Kanan dan Hadap Kiri
9. Hadap Serong Kanan dan Hadap Serong Kiri
10. Balik Kanan Jalan Ditempat
11. Hadap kiri henti
12. Lencang Depan
13. Buka dan Tutup Barisan
(2) Gerakan
berpindah tempat
1. 4
Langkah ke Depan
2. 4 Langkah ke Belakang
3. 4
Langkah ke Kanan
4. 4 Langkah ke Kiri
(3)
Gerakan dari diam ke jalan
1. Langkah
biasa
2. Langkah
tegap
3. Langkah
berlari
4. Langkah
perlahan
(4) Gerakan
dari jalan ke diam
1. Hadap kanan/kiri henti
2.
Balik
kanan henti
(5) Gerakan
dari jalan ke jalan
1. Tiap-tiap
banjar dua kali belok kanan
2. Langkah
tegap ke langkah biasa
3. Hormat kanan
4. Balik kanan maju jalan
5. Melintang kanan/kiri
6.
Haluan
kanan/kiri
(6)
Gerakan tambahan
1. Bubar
jalan
2. Bershaf
kumpul
3. Gerakan
variasi formasi
c.
Pasukan
1.
Keseragaman perlengkapan
2.
Kerapihan baju dan atribut
3.
Kedisiplinan di daerah
persiapan, tidak ribut (diperbolehkan
istirahat merdeka saat berada di DP 1)
4.
Keyakinan melakukan
gerakan
5.
Ketenangan saat lomba
6.
Ketepatan dengan waktu
yang telah ditentukan
d.
Variasi Formasi
1.
Kerapihan
2.
Keindahan
3.
Kekompakkan
4.
Tingkat kesulitan
Pasal
12 Ketentuan Pengurangan Nilai
1. Terlambat
daftar ulang per 5(lima) menit mendapat pengurangan 20 dari nilai akhir.
2. Terlambat
dan atau tidak mengikuti apel pembukaan akan mendapatkan pengurangan 25 dari
nilai akhir.
3. Peserta
yang tampil melebihi waktu yang telah ditentukan akan mendapat pengurangan
nilai 25 poin dari nilai total dan otomatis akan DIBUBARKAN oleh Instruktur
Perlombaan.
4. Anggota
regu kurang dari ketentuan akan mendapat pengurangan 25 dari nilai akhir.
5. Anggota
regu yang sakit di lapangan akan mendapat pengurangan 20 per 1 (satu) orang
dari nilai akhir.
6. Atribut
peserta yang jatuh saat tampil akan mendapat pengurangan nilai 20 per 1 (satu)
atribut yang jatuh dari jumlah nilai
total penilaian kostum.
7. Peserta
yang tampil melebihi batas lapangan mendapat pengurangan nilai 30 perbanyaknya
kesalahan yang dilakukan
dari nilai akhir.
8. Memanipulasi
data anggota regu dan atau melakukan kecurangan akan mendapat sanksi
diskualifikasi.
Pasal
13 Kesalahan Panitia
1. Seluruh
kesalahan panitia menyangkut teknis perlombaan tidak akan memengaruhi penilaian.
2. Regu
peserta dapat mengajukan keberatan apabila terjadi kesalahan panitia secara
kekeluargaan.
3. Panitia
tidak menerima keberatan atas hasil kesepakatan Dewan Juri.
C.
DEWAN
JURI
1. Perwakilan
POLDA Jawa Barat.
2. Perwakilan
Purna Paskibraka Kota Bandung, Indonesia.
3. Perwakilan
Purna Paskibraka Jawa Barat, Indonesia.
4. Perwakilan
Alumni Paskibra SMAN 24 Bandung.
Untuk teman-teman yang ingin mengunduh Ketentuan Lomba GARUDA 2, bisa langsung klik link dibawah ini:
https://www.dropbox.com/s/fph9crl1yqznnth/Aturan%20lomba%20GARUDA%202-3.docx?dl=0
Sedangkan untuk pengunduhan skep yang kami gunakan untuk lomba LKBB, dapat diunduh disini:
optimus48.org/garuda/skep.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar